Plagiarisme dan Ketidaktahuan
Plagiarisme, kata itu sudah tidak asing di benak saya. Saya mengira saya tahu tentang plagiarisme. Saya mengira plagiarisme adalah tindakan menjiplak hasil karya seni orang lain. Saya terkejut ketika mendengar pengertian plagiarisme ketika kuliah umum tanggal 30 Agustus 2010 di Auditorium gedung H Fakultas Psikologi oleh Bapak Rudolf Matindas. Saya baru mengetahui bahwa plagiat diartikan sebagai “perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”. (budimatindas.blogspot.com). Ternyata selama ini saya tidak benar-benar tahu apa saja yang dikategorikan sebagai plagiarisme.
Ketika saya membaca buku Bahasa Indonesia : Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah karya Felicia N. Utorodewo, dkk., saya tidak menyangka bahwa ternyata tindakan yang dikategorikan plagiarisme adalah “mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri, mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri, mengakui temuan orang lain sebagai temuan sendiri, mengakui karya kelompok sebagai hasil sendiri, menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya, menyalin atau membuat kutipan langsung tanpa mencantumkan sumber dan membubuhkan tanda petik, meringkas dan memparafrasekan tanpa menyebutkan sumber, serta meringkas dan memparafrasekan dengan menyebutkan sumber, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.”. Saya tidak menyangka ada banyak hal yang tidak saya ketahui ternyata dikategorikan sebagai tindakan plagiarisme. Semasa SMA, saya sering menyalin tugas dari internet dan guru saya tidak menghukum apa yang saya lakukan ataupun memberi penjelasan mengenai plagiarisme. Selama saya mencantumkan sumber walaupun saya menyalin keseluruhan tugas saya dari internet, guru saya tidak menghukum saya. Semasa SMA, saya menentukan apa yang benar dan boleh dengan reaksi tindakan yang diberikan oleh guru-guru saya.
Ketika saya mengerjakan tugas MPKT yang diberikan tanggal 22 September 2010, saya menemukan bahwa ternyata plagiarisme tidak hanya sebatas tulisan dan karya seni. Ketika membaca Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 17 tahun 2010, saya jadi tahu jika saya menyalin hasil karya orang lain berupa fotografi, lukisan, software, sketsa, patung, video juga dikategorikan sebagai plagiarisme.
Saya bersyukur Universitas Indonesia, khususnya Fakultas Psikologi Universitas Indonesia melakukan sosialisasi tentang plagiarisme. Jika tidak, saya mungkin akan melakukan hal-hal yang dikategorikan plagiarisme. Seperti yang dikatakan Pak Rudolf Matindas ketika kuliah umum salah satu hal mendorong terjadinya kecurangan akademik adalah tidak tahu bahwa perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Karena ternyata selain saya, teman-teman saya, mahasiswa baru Fakultas Psikologi Universitas Indonesia juga tidak tahu apa sebenarnya plagiarisme dan semasa SMA, guru-guru mereka juga tidak menjelaskannya. Saya rasa pendidikan atau sosialisasi tentang plagiarisme penting untuk mencegah perbuatan tersebut karena ketidaktahuan dapat menyebabkan seseorang melakukan plagiarisme.
Daftar Pustaka
Matindas, Rudolf. “Mencegah Kecurangan Akademik”. http://budimatindas.blogspot.com. Diakses 30 Agustus 2010.
Utorodewo, Felicia N., dkk. 2010. Bahasa Indonesia Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah. Jakarta : Badan Penerbit FKUI.
Wikipedia. “Plagiarism”. http://wikipedia.org/plagiarism. diakses pada tanggal 23 September 2010
PDF Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 17 tahun 2010 diunduh dari http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/permen/permen17thn2010.pdf pada tanggal 23 September 2010.
Be First to Post Comment !
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung :D
Yang menulis belum tentu lebih pintar dari yang membaca
Jadi, silahkan kalau mau memberikan kritik, saran, umpan balik & pujian.
:D